Layanan Hukum

Kami Siap Membantu Menyelesaikan Permasalahan Hukum Anda

Pendampingan hukum profesional, transparan, dan terpercaya khusus untuk menangani kasus perceraian dan problematika hukum keluarga di wilayah Purwokerto, BSD, dan sekitarnya.

Gugatan Cerai & Talak

Pendampingan hukum penuh untuk pengurusan gugatan cerai (bagi istri/non-muslim) maupun permohonan cerai talak (bagi suami) secara tuntas di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Nafkah Istri (Iddah & Mut'ah)

Memperjuangkan hak-hak finansial mantan istri pasca-perceraian secara adil, termasuk tuntutan nafkah masa lampau (madhiyah), nafkah selama masa iddah, hingga pemberian mut'ah.

Hak Asuh & Nafkah Anak

Mengupayakan secara hukum agar hak asuh anak jatuh ke tangan pihak yang paling tepat demi kepentingan terbaik anak, serta memastikan jaminan biaya nafkah bulanan terpenuhi.

Pembagian Harta Gono-Gini

Penyelesaian sengketa, audit klaim aset, dan pembagian harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan secara transparan, adil, dan berkekuatan hukum tetap.

Perjanjian Pranikah & Adopsi

Layanan hukum pembuatan perjanjian pemisahan harta (pre-nuptial & post-nuptial agreement), legalitas pengangkatan anak (adopsi resmi), hingga pengurusan sengketa waris keluarga.

Pernikahan Campuran (WNA)

Solusi komprehensif bagi pasangan beda kewarganegaraan terkait prosedur perceraian internasional, validasi dokumen hukum luar negeri, hingga hak asuh anak lintas negara.

Cara Kerja & Tahapan Penanganan

Kami menerapkan langkah kerja yang sistematis, terukur, dan transparan untuk memastikan kenyamanan serta kepastian hukum di setiap tahapan perkara Anda.

01

Konsultasi (Consultation)

Sampaikan kronologi permasalahan domestik Anda secara menyeluruh. Kami melakukan analisis awal hukum perdata keluarga secara mendalam, jujur, dan rahasia.

02

Strategi Hukum (Strategize)

Menyusun rencana taktis perlindungan aset, hak asuh anak, penyiapan alat bukti, penunjukan saksi, serta pendaftaran berkas gugatan resmi ke Pengadilan.

03

Pendampingan (Take Action)

Melakukan pembelaan penuh di persidangan, mengawal jalannya mediasi, hingga terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (*inkracht*).

FAQs

Berikut adalah beberapa jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan mengenai layanan pengacara perceraian kami.

Apa yang membedakan Kantor Hukum Anda dengan firma hukum lainnya?

+

Kami berfokus penuh pada spesialisasi hukum perdata keluarga dan perceraian dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas secara hukum. Kami mengutamakan transparansi biaya sejak awal, menjaga kerahasiaan privasi mutlak klien, serta memberikan analisis peluang kasus secara realistis dan jujur tanpa janji-janji palsu.

Informasi atau dokumen apa saja yang harus saya siapkan untuk penanganan kasus?

+

Untuk perkara perceraian dasar, dokumen utama yang wajib disiapkan meliputi Buku Nikah/Akta Perkawinan asli, KTP para pihak, Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kelahiran Anak (jika menuntut hak asuh). Apabila perkara melibatkan pembagian harta gono-gini, diperlukan juga bukti kepemilikan aset seperti sertifikat tanah, STNK, BPKB, atau dokumen perbankan.

Bagaimana sistem pembayaran atau skema biaya hukum yang didukung?

+

Kami mendukung metode pembayaran yang transparan dan fleksibel yang dapat dibayarkan secara bertahap (per termin) sesuai kesepakatan tertulis di awal kesepakatan. Seluruh rincian biaya operasional dan jasa hukum diinformasikan secara terbuka di awal konsultasi, sehingga tidak akan ada biaya tersembunyi (*hidden fees*) selama proses persidangan berjalan.

Bagaimana cara menghubungi dan berkonsultasi langsung dengan Advokat?

+

Anda dapat langsung mengklik tombol konsultasi WhatsApp yang tertera di website ini untuk terhubung langsung dengan tim kami. Melalui kontak tersebut, Anda bisa menjadwalkan sesi konsultasi awal secara online maupun mengatur janji temu tatap muka secara langsung di kantor praktis kami baik di wilayah Purwokerto (Banyumas) maupun BSD.