Dalam pernikahan, perceraian merupakan suatu peristiwa yang kadang tidak dapat dihindarkan oleh pasangan, baik mereka yang baru saja menikah atau mereka yang sudah lama menikah. Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan di luar sebab lain yaitu kematian dan atau atas putusan pengadilan seperti yang terdapat di dalam Pasal 38 UU Perkawinan. Dalam hal perceraian dapat dilakukan dan diputuskan apabila memiliki alasan-alasan, baik dari pihak suami maupun istri.
Saat berproses atau berperkara di pengadilan, baik itu di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, sangat disarankan pihak penggugat dan pihak tergugat dapat didampingi oleh advokat (pengacara). Advokat selain dapat mendampingi para pihak yang beracara, ia juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai terkait dengan kesepakatan-kesepakatan, seperti harta gono gini, tunjangan hidup, hak asuh anak, dan hal-hal penting lainnya.
Dasar hukum proses perceraian di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. Walaupun demikian, ada pembeda antara penganut agama Islam dan di luar Islam dalam soal perceraian ini.
Pasangan suami-istri Muslim dapat bercerai dengan didahului oleh permohonan talak oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan agama. Untuk pasangan non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai (baik suami maupun istri) melalui pengadilan negeri.
Perceraian adalah salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan yang diatur oleh undang-undang yaitu UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 39 UU Perkawinan menyebutkan:
Baik pasangan Muslim maupun pasangan non-Muslim wajib melakukan perceraian di depan Pengadilan yaitu Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim dan Pengadilan Negeri untuk Pasangan non-Muslim. Namun, ada perbedaan syarat dan ketentuan perceraian antara pasangan Muslim dan non-Muslim.
Alasan perceraian sebagaimana disebutkan dalam PP 9/1975 adalah sebagai berikut:
Perceraian termasuk perkara perdata yang diawali dari adanya gugatan dari penggugat. Menurut Pasal 118 ayat 1 HIR (Pasal 142 ayat 1 Rbg) disebut sebagai tuntutan perdata (burgerlijke vordering) tidak lain adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan lazimnya disebut gugatan. Dalam hal ini gugatan tersebut dapat diajukan baik secara tertulis (pasal 118 ayat 1 HIR, 142 ayat 1 Rbg) maupun secara lisan (Pasal 120 HIR, 144 ayat 1 Rbg).
Perceraian dan gugatan perceraian dalam konteks hukum di Indonesia memiliki dasar hukum yang diatur dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam (khusus mengatur perceraian pasangan Muslim). Berdasarkan UU dan peraturan tersebut terdapat tiga jenis gugatan perceraian, yaitu :
Gugat cerai dari seorang suami/istri kepada pasangannya melalui Pengadilan Negeri.