Call For Free Consultation: 0878-1010-2857

PERBEDAAN CERAI GUGAT DAN CERAI TALAK

Pengacara Perceraian Lawyer Perceraian

Dalam hubungan pernikahan tentunya sebagian besar pasangan pernah mengalami perbedaan pendapat hingga menyebabkan suatu permasalahan. Ketika permasalahan sudah tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka perceraian adalah jalan terakhir yang bisa ditempuh.

Di Indonesia, pengaturan masalah perceraian secara umum terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UUP”), Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”).

Berdasarkan Pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan.

Terdapat perbedaan definisi Cerai Gugat yang dikenal di Indonesia. Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, asas perceraian mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.

Dalam konteks hukum Islam (yang terdapat dalam KHI), Cerai Gugat atau Gugatan Cerai adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:

“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”

 

Gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama (Pasal 132 ayat [2] KHI).

 

Sedangkan, Cerai Talak berdasarkan Pasal 114 KHI adalah:

“Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”

 

Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah:

“ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan”.

 

Hal ini diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:

“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

 

Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama.

Sedangkan, menurut Nasrulloh Nasution, S.H. dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Menurut Nasrulloh, akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.

Perbedaan mendasar antara cerai gugat dan cerai talak, terletak pada siapa yang mengajukan perceraian. Apabila yang mengajukan perceraian adalah istri, maka disebut dengan cerai gugat dan para pihak disebut penggugat dan tergugat. Apabila yang mengajukan perceraian adalah suami, maka disebut dengan cerai talak dan para pihak disebut dengan pemohon dan termohon.

Sedaritadi kita membahas perceraian bagi warga negara indonesia yang beragama Islam. Lantas bagaimanakah perceraian bagi WNI yang tidak beragama Islam?

Secara umum, istilah pengajuan cerai yang umum digunakan adalah cerai gugat.

Menurut UUP dan PP 9/1975, cerai gugat adalah “gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat”.

 Sehingga dalam hal ini tidak ada perbedaan apakah yang mengajukan gugatan tersebut dari pihak suami atau pihak istri.

Sebagaimana perkawinan menurut agama Islam dicatat di KUA dan perkawinan menurut hukum agama selain Islam dicatat di kantor catatan sipil, kewenangan pengadilan untuk mengadili gugatan cerai pun berbeda-beda. Dalam hal ini, WNI yang melangsungkan perkawinan menurut hukum agama Islam mengajukan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama, sementara untuk WNI yang melangsungkan perkawinan selain Islam mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang meliputi tempat kediaman tergugat.

Layanan Kami

  • Pra Perceraian

    • Layanan Detektif/Investigasi Hubungan Keluarga
    • Mediasi Hubungan rumah tangga

  • Proses Perceraian

    • Proses perceraian di Pengadilan
    • Hak asuh anak
    • Harta Bersama / Harta Gono-Gini

  • Pasca Perceraian

    • Pencatatan pada Catatan Sipil
    • Pendampingan Psikolog

  • Layanan Lainnya

    • Pengangkatan Anak / Adopsi
    • Perwalian Anak di Bawah Umur
    • Perjanjian Perkawinan