Call For Free Consultation: 0878-1010-2857

pembatalan perkawinan

Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), dijelaskan tentang seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri, dan seorang wanita hanya...
Read More

Layanan Kami

  • Pra Perceraian

    • Layanan Detektif/Investigasi Hubungan Keluarga
    • Mediasi Hubungan rumah tangga

  • Proses Perceraian

    • Proses perceraian di Pengadilan
    • Hak asuh anak
    • Harta Bersama / Harta Gono-Gini

  • Pasca Perceraian

    • Pencatatan pada Catatan Sipil
    • Pendampingan Psikolog

  • Layanan Lainnya

    • Pengangkatan Anak / Adopsi
    • Perwalian Anak di Bawah Umur
    • Perjanjian Perkawinan